HARIANPOST- Polres Boalemo diminta bergerak cepat untuk mengusut tuntas sejumlah oknum yang berusaha memprofokasi keluarga korban yang meningal dunia, yang di duga dianiaya oleh Darwis Moridu. Pasalnya kedua orang tua korban yang mengaku tidak keberatan itu dipaksa menandatangi pernyataan yang di tujukan ke kejaksaan tinggi Gorontalo.
Dengan adanya pengakuan dari orang tua korban yang telah dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi pernyataan keberatan atas penganiayaan, terhadap anak mereka dan digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencapai keinginan mereka itu menurut pemerhati hukum, Soewitno Kadji adalah perbuatan yang tidak terpuji.
“Hal ini tentu bagian dari suatu perbuatan yg tidak terpuji, mengingat bahwa secara umum masyarakat Boalemo telah mengetahui bahwa sebelumnya keluarga korban (kedua orang tua dan istri korban) telah membuat pernyataan tidak keberatan lagi terhadap Darwis Moridu melalui surat pernyataan yang ditandatangani bersama diatas meterai, yang berkekuatan hukum keadilan secara restoratif justice, yang harus dihargai oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kapasitas untuk membatalkan surat pernyataan ini,” Terang Soewitno
Ia juga mengatakan, karena surat pernyataan keberatan baru yang dibuat oleh oknum dan di tandatangani oleh orang tua korban dibawa ancaman, maka perbuatan pengancaman itu dianggap pidana yang telah selesai dilakukan oleh oknum yang mempunyai kepentingan dengan memanfaatkan kedua orang tua korban.
Ditambah lagi dengan sengaja telah menyebarluaskan surat tersebut melalui media sosial dalam bentuk foto.
“Tentu hal ini telah menimbulkan keresahan dimasyarakat itu sendiri. Sehingga dengan alasan inilah pihak kepolisian yang diberi kewenangan oleh undang-undang kepolisian sebagai penyidik, kiranya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum yang telah melakukan pengancaman terhadap kedua orang tua korban penganiayaan,” Pinta Soewitno(C.01)