POHUWATO, HARIANPOST.ID- Tidak hanya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) fasilitasi pengembangan pesantren, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pohuwato Abdullah Kadir Diko, juga mengusulkan Ranperda Perencanaan Pembangunan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diproyeksikan pada pembahasan 2024 ini.
Lewat Perda ini nantinya kata dia, dari aspek Perencanaan di desa dirinya ingin memastikan tahapan perencanaan tingkat desa dapat mengakomudir (memotret) potensi desa sebagai landasan pembangunan dan sekaligus menangkap masalah-masalah pioritas yang yang harus diselesaikan.
“Nantinya turunan dari Perda ini didukung Peraturan Bupati yang secara teknis akan membentuk tim yang bertugas dalam menyusun pemetaan potensi dan masalah pioritas desa baik dari aspek sosial termasuk Pendidikan di dalamnya, aspek ekonomi dan ekologi (lingkungan), perhutanan sosial dan lainnya”kata Abdullah Kadir Diko, Rabu, 15 November 2023.
Politisi yang juga ketua GP Ansor Pohuwato ini menerangkan, pada proses pemetaan akan dilakukan secara partisipatif yang melibatkan akademisi, praktisi, pendamping desa, NGO/LSM, tokoh masyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan dan penyandang disabiltas intinya keterwakilan masyarakat disemua lapisan yang ada di desa tidak boleh ada yang terlewatkan.
“Sehingga hasilnya nanti akan memberikan infomasi yang utuh kondisi di desa sekaligus panduan kepada Pemerintah Desa dan tokoh-tokoh kunci desa dalam menyusun perencanaan desa. Akan membantu desa dalam menentukan arah pembangunan desa baik dalam jangka pendek dan jangka panjang secara berkelanjutan,”paparnya
Dengan hasil pemetaan yang lengkap ini juga akan menjadi sumber infomasi penting bagi pemerintah daerah Kabupaten, Provinsi, legisatif dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendistribusikan program-programnya. Semua pihak tentu kata dia, dapat berbagi peran dan terhindar dari tumpang tindih program kegiatan (penganggaran).
“Aspek lain yang akan dikaji dan jika memungkinkan untuk diatur adalah proses rekrutmen pengelola Badan Usaha Miliki Desa (Bumdes). Mengingat belakangan salah satu faktor macetnya pengelolaan BUMDes akibat personalia pengurus bumdes yang tidak propesional, tidak memiliki perencanaan usaha yang baik, dipilih secara politis dan sebagainya. Kedepannya aka ada seleksi,”terangnya, menambahkan
Sementara terkait penyelenggaran pemerintahan desa jelas Diko, sapaan akrabnya, juga akan dikaji masa waktu kerja aparatur desa dan sekaligus memberikan jaminan (kepastian) masa baktinya. Sehingga kedepan aparatur desa marasa lebih tenang tidak terimbas peralihan masa jabatan kepala desa (Pilkades).
Namun kepala desa tetap akan diberikan ruang untuk memberikan penililaiyan (evaluasi) kinerja aparat desanya. Berbagai intrumen yang digunakan dalam proses pembangunan desa diantaranya Indeks Desa Membangun (IDM) dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa serta regulasi-regulasi lainnya yang mengatur tentang pembangunan desa akan diselaraskan dalam peraturan ini.
“Pada prinsipnya kita semua ingin membantu proses pembangunan desa lebih baik ke depan, daerah ini harus dibangun dari desa dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungannya dengan optimal dan tepat,”jelas Diko.