A.W Thalib Kunjungi Lapas Gorontalo

DEPROV- Harianpost.id-  Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. A.w  Thalib, melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo. Selasa, (21/06) Kemarin.

Pada kunjungan tersebut A.w Thalib bangga melihat suasana yang ada di Lapas begitu sejuk dan tenang meskipun jumlah kapasitas sudah melebihi.

“Dari jumlah kapasitas yang ada 350 tetapi ternyata terjadi over capacity jadi 460,.ada 110 kelebihan tetapi kemudian jelaskan bahwa masih no problem belum ada masalah dan bahkan sampai saat ini 100% dalam kondisi yang aman, ucap A.w Thalib, saat melakukan reses masa persidangan III.

Dirinya menceritakan, dalam kunjungan reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo, ia diajak oleh Bapak Lapas untuk bisa meninjau langsung kondisi Lapas

“Begitu saya masuk tadi ada sedikit perubahan kepala Lapas baru enam bulan di sini dari perubahannya sudah sangat luar biasa, kegiatan-kegiatan yang kita lihat sangat produktif ya pemberdayaan ekonomi Ada pangkas rambut kemudian juga ada usaha-usaha kecil ada Cafe dan lain sebagainya,” tutur Aw Thalib

Meskipun ber kapasitif tidak ada keluhan juga pada mereka yang ada di sini sebagai warga binaan mereka merasa nyaman aman di sini dan itulah tentunya harapan kita bahwa kondisi yang dirasakan oleh masyarakat yang ada sebagai warga binaan sebagaimana mereka juga merasakan hal itu seperti di rumah mereka sendiri.

“Sehingga mereka ada rasa apabila merasa memiliki ya dan bahkan Mereka kami lihat ada yang belajar juga tadi belajar yang tadinya tidak tahu mengaji bisa jadi pintar mengaji” terang Aw Thalib

Sementara,kepala Lapas kelas ll A, Indra SB. M, mengatakan kunjungan anggota DPRD Provinsi Gorontalo khusus pak Aw Thalib merupakan suplemen buat kita dalam rangka meningkatkan pelaksanaan keamanan dan ketertiban.

“Tadi beliau sudah masuk kedalam dan juga memberikan nasihat bahwa Lapas itu harus lebih meningkatkan pembinaan, dan beliau berpesan agar hak dasar mereka yang di Lapas terus diperhatikan,” kata Indra

Hak dasar tersebut berupa mandi mereka, begitu juga tempat tidur yang harus diperhatikan dan juga mendapatkan perawatan yang baik termasuk juga hak-hak hukum mereka.

“Seperti pembebasan bersyarat tetap dilakukan secara fungsional tidak merugikan mereka dan juga remisi diberikan menjadi hak mereka ” tuturnya.(Fai)