Tersangka Korupsi Hibah KONI Boalemo Terancam 20 Tahun Penjara

HARIANPOST-(HUKRIM)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menetapkan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo (TM) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muclis, SH., MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil perhitungan BPK dan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta ahli.

“Pada hari ini baru kita tetapkan tersangka satu orang inisial TM. Dimana tersangka ini melakukan penyaluran dana hibah KONI dari tahun 2018,2019, 2020 disalurkan tidak sesuai dengan semestinya, berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan,”ucap Ahmad Muclis kepada Awak Media, Rabu (27/10 ) di Kejaksaan Negeri Boalemo.

Ahmad Muclis juga mengatakan bahwa tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.

“Kenapa tersangka ditahan, karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,”kata Ahmad Muclis.

Sementara saat ditanya apakah akan ada penetapan penambahan tersangka lain Ahmad Muclis mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan.

“Tentunya jika ditemukan dua alat bukti kita tidak akan segan-segan menetapkan tersangka lain dan dalam hal ini penyidik baru menetapkan satu tersangka,” Pungkasnya (Uky)