BONEBOL, HARIANPOST.ID- Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, keluarkan kebijakan tegas jelang pencairan Gaji ke-13 ASN. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menuntaskan pembayaran gaji tenaga outsourcing dan PPPK Paruh Waktu pada 3 hingga 4 Juni 2026.
Setelah hak honorer dan PPPK Paruh Waktu tuntas, barulah Gaji ke-13 senilai Rp19 miliar untuk ASN dicairkan mulai Kamis, 5 Juni 2026. Menyusul TPP ke-13 sebesar 50% senilai Rp2 miliar lebih pada Senin, 9 Juni 2026.
“Pencairan Gaji ke-13 harus didahului penyelesaian hak tenaga outsourcing dan PPPK. Jangan sampai yang bantu kerja malah belakangan,” tegas Ismet Mile, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Bupati Bone Bolango, pemenuhan hak ASN memang tanggung jawab pemerintah. Namun, hak tenaga pendukung pemerintahan juga tak boleh diabaikan.
“Karena itu, seluruh OPD diwajibkan menuntaskan pembayaran gaji tenaga outsourcing dan PPPK Paruh Waktu pada 3 hingga 4 Juni 2026 sebelum pencairan Gaji ke-13 dilakukan,” tutur Ismet Mile.
Kebijakan ini menegaskan perhatian Pemkab Bone Bolango tak hanya pada ASN, tetapi juga tenaga pendukung yang turut berkontribusi dalam pelayanan publik.












