HARIANPOST.ID- Lindungi anak dari risiko dunia digital yang kian kompleks, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan pembatasan akses sosial media terhadap anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Akademisi dan praktisi Kebijakan Publik, Dr. Achmad Risa Mediansyah, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan yang semakin matang dalam merespons dinamika ekosistem digital yang kompleks.
“Pendekatan yang diambil pemerintah dapat dipahami sebagai bentuk pengelolaan risiko. Negara tidak menutup akses, tetapi mengatur agar penggunaan teknologi tetap berada dalam batas yang aman bagi perkembangan anak,” ujar Dr. Risa dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2026.
Dr. Risa yang juga anggota Komisioner KPID Provinsi Gorontalo periode 2022 – 2025 ini menerangkan, bahwa platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox disebut memiliki karakteristik berbasis algoritma dan interaksi terbuka yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak. Sehingganya, kebijakan ini kata dia, menjadi langkah yang tepat untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan.
Dalam teori kebijakan publik terang Dr. Risa, kebijakan pembatasan akses anak terhadap sosial media itu sejalan dengan pendekatan risk-based regulation, di mana kebijakan dirancang untuk memitigasi risiko tanpa menghambat inovasi.
Pendekatan ini dinilai relevan dalam menghadapi platform digital yang terus berkembang dan memiliki dampak luas terhadap perilaku pengguna.
Di sisi lain, ia juga melihat adanya penguatan peran negara dalam kerangka digital governance. Menurutnya, pemerintah mulai mengambil posisi lebih aktif dalam menetapkan aturan bagi platform global agar selaras dengan kepentingan nasional.
“Algoritma pada platform digital bekerja untuk meningkatkan keterlibatan pengguna. Namun, bagi anak-anak, mekanisme ini dapat mendorong konsumsi konten yang tidak selalu sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” katanya.
Dalam konteks pembangunan nasional, kebijakan ini dinilai sejalan dengan arah ASTA CITA Presiden, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif. Perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian penting dalam memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan produktif.
Meski demikian, Dr. Risa mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia menilai aspek verifikasi usia dan konsistensi pengawasan menjadi tantangan utama yang perlu diperkuat ke depan.
“Kebijakan ini sudah berada pada arah yang tepat. Tantangannya adalah memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten dan didukung oleh infrastruktur yang memadai,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga dan penyelenggara platform digital, dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
“Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak sekadar menjadi instrumen perlindungan, tetapi juga bagian dari ikhtiar menata ruang digital yang lebih sehat bagi tumbuh kembang generasi mendatang,”jelasnya.












