POHUWATO,HARIANPOST.ID– Lagi, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim, AKP. Khoirunnas, Jum’at, 13 Februari 2026, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan operasi penangkapan mobil truk tangki BBM industri pada pukul 03.00 WITA, di area timbangan truk Desa Teratai.
Mobil tersebut mengangkut BBM jenis Solar dalam jumlah besar tanpa dokumen distribusi yang sah untuk wilayah tersebut.
Mobil truk tangki dengan nomor polisi DB 8070 CK itu ditangkap saat mengangkut 8.000 Liter BBM jenis Solar plus 8 galon BBM tambahan yang diangkut di atas mobil tangki tersebut.
Berdasarkan pengungkapan Polisi, BBM yang diangkut dengan mobil tangki itu berasal dari Kota Bitung, Sulawesi Utara dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Pengakuan sopir kepada Polisi, BBM jenis Solar itu milik (ST) di Malalayang, Sulawesi Utara. BBM itu diangkut oleh tiga warga sipil, JM (21) warga Desa Bitung Timur, JJ (25), warga Desa Bitung Timur dan RT (21), warga Kelurahan Sanggah.
Diduga kuat, BBM tersebut akan digunakan untuk memasok kebutuhan bahan bakar alat berat jenis ekskavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah hukum Polres Pohuwato.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan tiga orang tersebut bersama barang bukti satu unit Truk tangki dengan nomor polisi DB 8070 CK, 8.000 Liter BBM Bersubsidi jenis Solar, delapan galon BBM tambahan berisi solar, dan satu buah kunci truk beserta surat-surat kendaraan.
“Kami tidak akan menoleransi adanya penyalahgunaan BBM, terutama yang dialihkan untuk kegiatan ilegal seperti tambang tak berizin. Saat ini, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres,” tegas Khoirunnas.








