Proses Hukum Kasus Persekusi Bitung Bergulir, Polisi Fokus pada Pendalaman Bukti

BITUNG, HARIANPOST.ID- Polres Bitung terus melakukan pendalaman kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap korban berinisial RS (16).

Kasus yang tercatat dengan Nomor Laporan: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara ini, melibatkan terduga pelaku RP alias Tito cs.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., mengonfirmasi, saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak terkait untuk proses klarifikasi.

“Bisa kami sampaikan saat ini penyidik kami masih mendalami kasus dan melaksanakan klarifikasi kepada pihak-pihak,” ungkap AKP Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu 11 Februari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan tambahan terkait jumlah dan siapa saja saksi yang telah diperiksa dalam tahap pendalaman ini.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Kota Bitung, RS (16), diduga menjadi korban persekusi dan penganiayaan oleh sejumlah oknum lantaran diduga sebagai pelaku pembakaran rumah warga.

Menurut Ibu korban, kejadian memilukan yang menimpa anaknya tersebut dipicu oleh terjadinya sebuah peristiwa pembakaran rumah warga, di Kelurahan Bitung Timur, Kota Bitung, Senin (12/01/2026). Korban, disebut-sebut diduga terlibat dalam kejadian itu.

Sembilan hari kemudian pasca peristiwa pembakaran rumah warga tersebut, tepatnya Rabu (21/01/2026), korban saat berada di rumahnya, kemudian dijemput oleh seorang warga yang diduga diperintahkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat, berinisial RP alias Tito.

Sayangnya, korban dijemput dari rumahnya tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua korban, dan langsung dibawa ke rumah Tito, untuk diinterogasi terkait dugaan keterlibatannya dalam peristiwa pembakaran rumah warga.

“Di rumah Pak Tito ini, anak saya diduga dipersekusi dan dianiaya oleh sejumlah orang. Karena merasa tidak tahan disiksa, akhirnya anak saya mengiyakan apa yang mereka tuduhkan tersebut,” ungkap Ibu korban, lewat keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Selasa 3 Feberuari 2026.

Tak terima atas perlakuan para oknum tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa RS ke Polres Bitung, Sabtu tanggal 31 Januari 2026.