POHUWATO,HARIANPOST.ID- Berbagai alasan selalu jadi jawaban Manajemen PT IGL Group saat masyarakat petani plasma Popayato datang menagih hak – haknya yang harus ditunaikan perusahaan.
Puluhan tahun menunggu, dari komoditi sawit hingga beralih komoditi gamal – kaliandra, hak petani plasma ini belum juga ditunaikan.
Alasan yang diutarakan selalu berubah – ubah. Bahwa saat ini, tanaman gamal – kaliandra yang merupakan bahan baku wood pellet, belum memasuki masa panen. Dan hak petani plasma itu baru akan dibayarkan setelah bahan baku wood pellet tersebut dipanen.
Direktur PT IGL Group, Junaedi menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menunaikan kewajiban perusahaan terhadap petani plasma tersebut. Bukan dengan memfasilitasi pembukaan kebun plasma, hak petani plasma itu kata dia, akan ditunaikan dalam bentuk kompensasi yang nilainya sama dengan produksi dari 20 persen lahan plasma. PT IGL dan PT BTL diketahui, memiliki luasan Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 27.000 Hektare (Ha).
” Kompensasi ini senilai dengan 20 persen dari total lahan yang kami usahakan” ungkapnya.
Terdengar menjanjikan. Tapi, petani plasma Popayato masih harus bersabar menunggu pembayaran kompensasi tersebut. Karena, Juanedi bilang, hak petani plasma itu baru akan dibayarkan awal tahun 2028.
“Untuk hak plasma itu dari hasil tanaman yang kami tanam. Proyeksi kami itu di awal tahun 2028,”kata Junaedi.
Jawaban Direktur PT IGL Group itu membuat Anggota DPRD Pohuwato Iwan Abay merasa jenuh. Empat periode duduk di Parlemen Panua, Iwan tahu betul perjalanan PT IGL Group dari awal penjajakan sampai berproduksi. Apalagi saat ini, meskipun belum memasuki masa panen, perusahaan bioenergi itu sudah menuai hasil dengan memanfaatkan kayu alam di wilayah konsesinya. Keuntungan yang diperoleh pun tidak sedikit.
“Menunggu itu adalah pekerjaan yang membosankan. Kurang lebih sepuluh tahun Pemerintah, DPRD dan masyarakat menunggu hak – hak ini tidak pernah direalisasikan. Tiba – tiba sudah beralih komoditi, itu pun saat ini yang diambil adalah hasil kekayaan hutan itu sendiri,”kata Iwan dalam rapat gabungan komisi DPRD Pohuwato, Selasa, 27 Januari 2026, di DPRD Pohuwato.
Iwan Abay, politisi yang juga pernah berkecimpung dengan NGO yang berfokus pada konservasi alam ini memiliki hitungan atas keuntungan yang diperoleh PT IGL – PT BTL dengan memproduksi wood pellet dari bahan baku hutan kayu alam.
“Kami juga sudah menghitung, dalam satu hektare bukaan lahan menghasilkan berkubik- kubik kayu yang kemudian dikonversikan nilai keuntungan (Rupiah). Kurang – lebih keuntungan yang didapatkan adalah Rp 1 Triliun. Itu hitungan kami,”terang Iwan Abay.
Dari menikmati kekayaan daerah saja, perusahaan bioenergi ini sudah beroleh keuntungan besar. Belum lagi kata Iwan, keuntungan yang diperoleh dari komoditi gamal – kaliandra yang ditanam perusahaan.
“Sepuluh tahun berlalu itu bukan waktu yang singkat. Kami dirugikan, dihukum dengan izin yang kalian pegang. Tidak dapat apa – apa rakyat kami. Sekarang lagi dijanjikan tahun 2028,”ungkapnya dengan nada kesal.
Setelah dijanjikan tahun 2028 akan ditunaikan, Iwan tidak tahu alasan apa lagi yang diutarakan nanti, jika ini belum bisa ditunaikan. Ia pesimis. Bukan tanpa alasan, sebab kata Iwan, masalah ini adalah masalah lama dengan alasan yang selalu berubah – ubah.
“Kami sudah pesimis bicara soal ini. Saya sudah empat periode di DPRD ini. Sejak saya di DPRD, masalah ini sudah ada. Kami hanya berharap bagaimana masyarakat yang hampir 3.000 orang itu bisa segera ditunaikan haknya,”tegasnya.








