OLEH : Abdul Hamid Sukoli
Penulis Adalah Kader Gerindra & Anggota DPRD Pohuwato
Akhir-akhir ini, ruang publik kita dipenuhi oleh informasi mengenai konflik pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Ini bukanlah fenomena baru, melainkan residu persoalan lama yang terus berulang tanpa menemukan titik terang. Masalah ini sebenarnya adalah “alarm” bagi kita semua bahwa masa depan pertambangan Pohuwato membutuhkan langkah-langkah yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga benar-benar solutif.
Menembus Batas Administratif
Pemerintah, dengan otoritas yang dimilikinya, harus mendudukkan perkara ini secara arif. Arah kebijakan (advice) tidak boleh terjebak pada formalitas administratif semata. Pemerintah harus menyelami isu substantif untuk memetakan kembali lanskap potensi pertambangan kita.
Ruang kelola bagi investor harus dinegosiasikan dalam bingkai investasi yang ramah lingkungan dan sosial. Tidak boleh ada ruang bagi praktik monopoli atau penguasaan sumber daya alam yang memberangus ruang hidup masyarakat lokal. Kita harus menolak tegas kooptasi wilayah rakyat yang dilakukan tanpa penyelesaian yang adil dan bijaksana.
Melawan “Serakahnomics” dengan Keadilan Substantif
Posisi (positioning) seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) harus menempatkan pemerintah sebagai mediator utama. Tujuannya jelas: melahirkan agregasi maslahat—keseimbangan di mana investasi menjadi pilar pertumbuhan ekonomi tanpa harus memarjinalkan rakyat kecil.
Memperjuangkan hak penambang lokal bukanlah sekadar menunaikan harapan masyarakat, melainkan menjalankan titah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan tegas, beliau melawan “Serakahnomics”—sebuah sistem ekonomi rakus yang membiarkan kekayaan ibu pertiwi hanya berputar di lingkaran elite dan korporasi, sementara rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
IPR: Dari Sekadar “Syiar” Menjadi Aksi Nyata
Selain percepatan realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hal yang paling krusial adalah peran pemerintah sebagai fasilitator tata kelola pertambangan yang baik (good mining practices). IPR jangan hanya dijadikan “syiar” atau janji manis tanpa bimbingan teknis yang menyentuh akar persoalan.
Penambang lokal adalah kekuatan ekonomi tradisional yang memiliki legitimasi sosial-ekonomi historis. Ekosistem ini telah terajut jauh sebelum VOC menginjakkan kaki di tanah Pohuwato. Mereka adalah urat nadi ekonomi daerah yang tidak boleh diputus begitu saja.
Masalah – Menjadi Maslahat
Saatnya seluruh pemangku kebijakan hadir untuk mengonversi peta masalah menjadi peta maslahat. Investor harus menjadi energi positif bagi pembangunan. Sedangkan penambang rakyat harus dimediasi, difasilitasi, dan diproteksi hak-haknya.
Sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto, kita harus mengombinasikan kekuatan kapitalisme dan sosialisme sebagai kekuatan negara. Keduanya harus hidup berdampingan dan saling memperkuat demi Pohuwato yang lebih berwibawa dan berkeadilan.








