BOALEMO, HARIANPOST.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Sofyan Ambo.
Ditolaknya gugatan mantan Kepala Desa Pentadu Barat, Sofyan Ambo, semakin menguatkan surat keputusan pemberhentian sementara dirinya sebagai kepala desa oleh Bupati Boalemo Rum Pagau.
Perkara yang teregister dengan nomor 09/G/2025/PTUN.Gto itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 12 November 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp344.000.
Kuasa hukum Bupati Boalemo, Hendra R. Saidi, membenarkan putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan pihaknya selama persidangan.
“Kami bersyukur majelis hakim sependapat dengan dalil-dalil kami bahwa gugatan Sofyan Ambo pantas ditolak secara hukum,” ujar Hendra yang didampingi tim hukumnya, Aroman Bobihu, Masyuri, dan Sabri Djamaludin, dalam keterangannya, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Hendra, keputusan Bupati Boalemo memberhentikan Sofyan Ambo dari jabatan kepala desa telah melalui proses dan prosedur hukum yang sah. Ia menyebut, saat ini Sofyan Ambo juga tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Tilamuta terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hendra menambahkan, bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam persidangan dinilai relevan dan berhasil membantah dalil gugatan penggugat.
“Perkara ini berproses cukup panjang, sekitar empat bulan. Salah satu saksi yang kami ajukan adalah Anton Adjami,” ujar Hendra, yang juga memiliki kantor hukum yang berdomisili di Desa Pentadu Barat.
Sementara itu, Anton Adjami, saksi yang dihadirkan dalam sidang, mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, saya salah satu saksi yang diajukan. Putusan ini menunjukkan bahwa keterangan saya turut dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Anton saat dikonfirmasi.
Anton menilai, selama menjabat, Sofyan Ambo semestinya menjaga integritas sebagai kepala desa sesuai fakta integritas yang telah ditandatangani.
“Banyak aturan yang dilanggar, termasuk larangan bagi kepala desa untuk mengonsumsi minuman keras, berjudi, dan menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintahan Bupati Boalemo saat ini berkomitmen menegakkan disiplin bagi aparatur desa.
“Pemerintah tidak akan mentolerir tindakan aparat desa yang melakukan pelanggaran moral maupun penyalahgunaan aset dan keuangan desa hanya untuk kepentingan pribadi,” kata Anton.








