BOALEMO,HARIANPOST.ID- Kantor DPRD Boalemo digeledah Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa, 14 Oktober 2025. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan perjalanan dinas fiktif tahun 2020 – 2022 yang dilakukan Anggota DPRD Boalemo periode 2019 – 2024.
Dalam upaya pengungkapan perkara hukum itu, Kejaksaan Negeri Boalemo menyita sejumlah dokumen penting dari Sekretariat DPRD Boalemo.
Terkait itu Sekretaris Dewan Boalemo (Sekwan), Ulkia Kiu membenarkan bahwa pihak Kejaksaan telah melayangkan permintaan dokumen secara langsung ke Sekretariat DPRD.
Kejari Baolemo meminta Laporan Keuangan terkait penyidikan tindak pidana korupsi, dokumen Rencana Kerja dan
dokumen Internal Sekretariat lainnya.
”Kami menerima kunjungan Kejaksaan secara kooperatif. Mereka meminta dokumen-dokumen resmi yang berkaitan langsung dengan kasus yang sedang disidik,” ujar Ulkia Kiu.
Dalam pengungkapan perkara hukum yang dilakukan Kejari Boalemo itu, Sekretariat DPRD Boalemo bersikap kooperatif. Ulkia menyebut sikap tersebut diinstruksikan Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho.
”Ketua DPRD telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Sekwan untuk menerima dengan baik dan memberikan semua dokumen yang dibutuhkan Kejaksaan. Sikap kita adalah kooperatif total,” tegasnya.
Instruksi ini kata Ulkia dipandang sebagai upaya strategis DPRD untuk membersihkan institusi dari dugaan korupsi yang belakangan santer terdengar di publik. Dengan membuka akses penuh terhadap data, DPRD menunjukkan tidak ada yang ditutupi, sekaligus mendukung Kejaksaan agar kasus dugaan SPPD fiktif ini segera terang benderang.
”Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi praktik penyelewengan anggaran negara di lingkungan parlemen,”terangnya