Penembakkan di Km 18 Popayato Masih Menyisahkan Tanya, Belum Ada Tindak Lanjut Dari Polisi ?

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Aksi penembakkan di Kilometer (Km 18) Popayato, Juni lalu, sampai saat ini masih menyisahkan sejumlah tanya. Jika menghitung waktu terjadinya insiden kriminalitas bersenjata yang dilakukan kelompok Lilin kepada Kelompk Utun, 17 Juni 2025, sampai hari ini, 13 Juli 2025, telah memakan waktu 26 hari.

Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, 20 Juni 2025 lalu, di Mapolres Pohuwato, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan dalam 20 hari berkas perkara tersebut akan dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rencana tindak lanjut kami, kami melengkapi berkas, mudah – mudahan 20 hari ke depan dari penyidik bisa melengkapi administrasi untuk pemberkasan, selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan,”ungkap Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni dalam Konferensi Pers, Juni 2025 lalu.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya masih mencari barang bukti parang merah yang digunakan oleh salah satu dari 3 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat melakukan pembacokan kepada Korban. Namun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak kepolisian terkait barang bukti yang masih dalam proses pencarian tersebut.

Lebih jauh lagi soal penggunaan senjata yang digunakan oleh Lilin untuk menembaki kelompok Utun, Kapolres Pohuwato menyampaikan bahwa senjata yang digunakan Lilin adalah senapang angin bukan senjata api.

“Ini senapang angin bukan senjata api,”ungkap Kapolres menunjukkan barang bukti senjata yang digunakan Lilin, jenisnya senapang PCP

Namun saat diperjelas Wartawan, apakah senapang angin bukan termasuk senjata api, dirinya menjawab masih akan meminta keterangan ahli.

“Nanti kita tanya ahli dulu, nanti ahli yang tahu,”ungkap Kapolres Pohuwato

Untuk diketahui, kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2002. Di mana warga sipil yang ingin memiliki senjata api harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia minimal 24 tahun (kecuali atlet berprestasi), Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog Polri), Memiliki keterampilan menembak (dibuktikan dengan sertifikat dari Perbakin), Lulus wawancara dan tes psikologi  dan Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau Akta Pendirian Perusahaan (bagi pengusaha).