Pekerjaan 5 Ruas Jalan Program PEN di Pohuwato Belum Tuntas, Pihak Ketiga Disanksi Bayar Denda

POHUWATO – Harianpost.id- Sedari jauh hari DPRD Pohuwato telah mewanti – wanti pihak ketiga (kontraktor) yang menjadi pelaksana program pembangunan dengan menggunakan anggaran bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar segera menyelesaikan program tersebut.

Pada pertengahan April 2022, DPRD telah memanggil pihak ketiga bersama dinas PU untuk mempertanyakan progres pekerjaan yang menggunakan dana PEN itu. Dalam rapat yang dilangsungkan di bulan ramadan itu, sejumlah pihak ketiga pun diberikan peringatan tegas untuk segera menyelesaikan program. Kalau tidak, akan mendapat sanksi berupa denda.

Namun setelah DPRD kembali melakukan evaluasi, Senin, (23/5), DPRD dibuat kecewa lantaran mendapatkan laporan bahwa masih ada lima pekerjaan program dana PEN yang belum dituntaskan.

Lima pekerjaan yang belum tuntas tersebut yakni rekonstruksi jalan Omayuwa dan rekonstruksi jalan suka Damai di Kecamatan Randangan, rekonstruksi jalan Paguat – Dengilo, rekonstruksi jalan kalimas Kecamatan Taluditi, serta rehabilitas jalan Palopo – Pohuwato Timur Kecamatan Marisa.

Kepada DPRD, Kepala Dinas PU Anwar Sadat melalui Sekretaris Dinas PU melaporkan bahwa pihak ketiga yang belum menuntaskan program PEN tersebut telah diberikan sanksi denda.

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Beni Nento mengatakan, pekerjaan program menggunakan dana PEN ini telah melewati batas waktu adendum yang telah diberikan. Sehingga pihak ketiga pun harus mengerjakan program ini dengan dibebani sanksi denda.

Alasan keterlambatan pekerjaan program ini kata Beni, karena pihak ketiga kekurangan Asphalt Mixing Plant (AMP). Namun dalam evaluasi yang dilakukan DPRD , pihak ketiga menyampaikan akan segera menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas tersebut.

“Beberapa pihak ketiga tadi menyampaikan, minggu ini sudah ada yang melanjutkan pekerjaan. Kami berikan waktu sampai dengan tanggal 25 Juni ini harus sudah selesai,” terang Beni.

Pada 25 Juni 2022 nanti lanjut Beni, DPRD akan kembali mengundang Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama pihak ketiga untuk mempertanyakan program pekerjaan yang belum tuntas ini.

“Kalau sampai tanggal 25 Juni ini tidak selesai, kita DPRD akan memberikan rekomendasi pemutusan kerja dengan pihak ketiga,” tegas Beni. (Jid)