GORONTALO HARIANPOST.ID– Sebanyak 41 Siswa tingkat SMA/ SMK di Kota Gorontalo terjaring razia sesat main bilyard oleh Satpol PP Senin (11/12/2023).
Kasatpol Provinsi Gorontalo Masran Rauf mengungkapkan 41 Siswa ini terjaring razia disalah satu tempat bilyard di jalan Yusuf Hasiru Kota Gorontalo pada saat jam sekolah berlangsung.
” Mereka kita bina, ke 41ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas ” Kata Masran Rauf.
Ke 41 Siswa kata Masran diketahui berdasarkan laporan masyarakat, adanya aktifitas para siswa bukan disekolah pada saat jam belajar mengajar berlangsung.
Berdasarkan laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan personil Satpol dilokasi tempat bermain bilyard.
“Tentunya kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Para pelajar ini harusnya berada di sekolah untuk menerima pelajaran, bukan berada di luar sekolah apalagi berada di tempat bilyar dengan menggunakan seragam sekolah. Ini menunjukkan kurangnya disiplin dan tanggung jawab mereka sebagai generasi penerus bangsa,” Pungkasnya. (AGUS)