Boalemo – Harianpost.id – Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggotanya karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut (Disersi), di halaman Polres Boalmo, Senin 6 Februari 2023.
“Bripda Abdurrahman H. Thaib tidak pernah masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kami juga sudah melaksanakan sidang kode etik terkait pelanggaran disiplin,” ucap Kapolres Boalemo.
AKBP Deddy Herman, S.I.K., mengatakan, PTDH ini dikuatkan dengan pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode Etik Profesi Polri.
Ia juga berpesan kepada seluruh personil agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri.
“Tadi rekan-rekan sudah melihat upacara PTDH, dan ini sudah kali kedua, saya memberikan tanda silang terhadap anggota Polres Boalemo, sejak saya disini. Saya harap ini menjadi bahan pembelajaran bagi anggota, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri,” pungkas AKBP Deddy Herman, S.I.K.