POHUWATO,HARIANPOST.ID- Aksi koboi oleh Kelompok Lilin kepada kelompok Utun di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer (Km 18) Popayato, 17 Juni 2025, jadi perkara yang menyita perhatian publik.
Ini bukan perkara hukum biasa. Terlebih dalam aksi koboi yang dilakukan Lilin bersama Kelompoknya itu menggunakan senjata tajam dan senapang angin. Polres Pohuwato telah mengungkap dan mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi kriminalitas bersenjata ini. Diantaranya senapang angin bersama peluru yang digunakan, sebilah parang dan baju berwarna abu – abu yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas tersebut.
Senapang angin yang diamankan Polisi itu digunakan Lilin untuk menembaki Utun. Beruntung tembakan itu tidak mengenai Utun yang seketika langsung berlari menghindar.
Sementara dua rekan Utun, yakni (AL) dan (RM) menjadi korban bacok oleh rekan Lilin. Korban (Al) mengalami luka di bagian tangan kanan, sementara (RM) mengalami luka di bagian leher kanan mengarah ke kepala. Dendam lama diduga jadi pemicu penyerangan oleh Lilin bersama Kelompoknya kepada kelompok Utun.
Dalam aksi kriminalitas tersebut Polisi menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Lilin warga Telaga Biru, Kecamatan Popayato, tersangka dua (SH) alias AY warga Desa Marisa, Popayato Timur dan tersangka tiga (RN) warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.
27 hari berlalu sejak aksi koboi kelompok Lilin, 17 Juni 2025, sampai saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Andrean Pratama.
“Masih pemeriksaan saksi – saksi,” ungkap Iptu Andrean Pratama lewat pesan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus kriminalitas bersenjata Km 18 Popayato. Senin, 14 Juli 2025.
Padahal dalam pernyataan Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, 20 Juni 2025 lalu, di Mapolres Pohuwato, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan dalam 20 hari berkas perkara tersebut akan dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Rencana tindak lanjut kami, kami melengkapi berkas, mudah – mudahan 20 hari ke depan dari penyidik bisa melengkapi administrasi untuk pemberkasan, selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan,”ungkap Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni dalam Konferensi Pers, Juni 2025 lalu.
Terbaru, berdasarkan informasi yang diperoleh Harianpost.id dari sumber terpercaya, tersangka Lilin dikabarkan tidak sedang berada di dalam sel Mapolres Pohuwato. Terhadap kabar tersebut, Kasat Reskim Iptu Andrean Pratama saat dikonfirmasi mengatakan bahwa status tersangka Lilin masih dibantarkan atau penangguhan penahanan sementara karena sakit.
“Yang bersangkutan sakit, sudah diperiksa untuk dirujuk karena gula/Gds 533 sehingga dirujuk ke RSUD. Statusnya masih dibantarkan dan dijaga oleh anggota (Polisi) di RSUD,”terang Iptu Andrea Pratama.