HARIANPOST (Boalemo)– Sebanyak 20 pejabat eeselon II, III dan IV yang di nonjob oleh Bupati Boalemo non aktif Darwis Moridu, bakal kembali mengemban jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Karena pada tahun ini kata Plt Bupati Anas Jusuf akan ada aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah Boalemo memasuki masa Pensiun.
Namun sebelum mengaktifkan kembali pejabat yang di Nonjob, semasa Bupati Darwis Moridu masih menjabat, Plt Bupati Anas Jusuf di dampingi Sekretaris Daerah Sherman Moridu dan pimpinan OPD melakukan Konsultasi di BKN Regional XI Mando sulawesi Utara tentang kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada kenjungan tersebut, Plt Bupati Anas Jusuf, di terima langsung oleh kepala BKN Regional XI Manado Dedi Herdi di ruang kerjanya, Kamis (07/12) Kemarin.
Dihadapan kepala BKN regional XI Manado Dedi Herdi Plt Bupati Anas Jusuf menyampaikan, bahwa tujuan dari Pemerintah daerah Boalemo, berkunjung ke BKN regional XI manado, untuk melakukan konsultasi tentang kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara.
“Pasca diberhentikan sementara Bupati Darwis Moridu, dimana surat keputusan yang di keluarkan Menteri dalam Negeri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh Wakil Bupati selaku Plt Bupati Boalemo. Sehingga kami melakukan konsultasi apakah nantinya kebijakan yang di lakukan, tidak menyalahi aturan kepegawaian apabila Plt Bupati mengaktifkan kembali pejabat yang pernah di Nonjob, untuk mengisi jabatan yang kosong,” Ucap Plt Bupati Anas Jusuf saat melakukan konsultasi
Sementara kepala BKN regional XI Manado Dedi Herdi menyampaikan, bahwa kebijakan itu tidak menyalahi aturan ,sepanjang ada izin dari mendagri.
“Apalagi surat Keputusan yang di keluarkan mendagri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh wakil Bupati selaku Plt Bupati Boalemo” Ucapnya (C.01)