Tertibkan PETI Popayato Barat dan Popayato, Kapolres Berani ?

POHUWATO, HARIANPOST.IDAktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat ekscavator di Wilayah Barat Kabupaten Pohuwato, tepatnya di Kecamatan Popayato dan Kecamatan Popayato Barat, semakin menjadi.

Puluhan alat berat disinyalir sedang beraktivitas di dua wilayah tersebut. Dalam aktivitas ini, Anggota DPRD hingga Aparatur Sipil Negara diduga terlibat. Media massa begitu gencar menyampaikan dan mengabarkan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, belum terlihat reaksi dan aksi dari Penegak Hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Polres Pohuwato.

Terbaru, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono bereaksi dengan memberikan komentar atas aktivitas alat berat yang kian marak di Wilayah Barat Pohuwato itu. kepada Wartawan, ia menyampaikan akan segera mengecek untuk memastikan keberadaan alat berat di Wilayah PETI Popayato Barat dan Popayato.

Reaksi Kapolres Pohuwato ini patut diberi apresiasi. Kapolres tak boleh diam atas permasalahan hukum PETI yang terjadi di wilayahnya. Sebab, jangan sampai publik memberikan pandangan sinis terhadap Polri dengan sikap diam Kapolres atas persoalan yang terjadi.

Menunggu Aksi Kapolres Pohuwato

Reaksi yang ditunjukkan Kapolres Pohuwato dengan memberikan tanggapan atas aktivitas PETI di Wilayah Barat Pohuwato menjadi bukti bahwa Polri tidak tutup mata. Tapi, reaksi saja tidak cukup. Selanjutnya, Kapolres Pohuwato harus menunjukkan aksi, tegakkan hukum, dan menertibkan PETI Kecamatan Popayato Barat dan Kecamatan Popayato.

Jelas, aktivitas PETI sangat bertentangan dengan regulasi. PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Di laman resminya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) menyebut bahwa di Indonesia tersebar lebih dari 2.700 lokasi PETI. Dari data tersebut 96 lokasi merupakan lokasi PETI batu bara, sedangan 2.645 lokasi PETI merupakan lokasi PETI mineral (data triwulan 3 tahun 2021).

Tentu kita berharap, aktivitas pertambangan yang semakin marak di Pohuwato tidak menambah data lokasi PETI yang disebut dalam laman Kementerian ESDM. Di sinilah, ketegasan Kapolres Pohuwato sangat dibutuhkan. Apalagi mengingat dampak yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Dampak sosial, ekonomi dan juga kesehatan.

Dampak PETI

Meskipun selalu mendapatkan sorotan, pada faktanya, aktivitas PETI juga memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat. Ada banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan aktivitas pertambangan tersebut. Hal inilah yang menjadi alasan, mengapa PETI kian marak.

Di sisi lain, dampak kerusakan lingkungan akibat PETI juga tidak terhindarkan. Nah, justru ini yang patut diwaspadai, khususnya di Wilayah Popayato Barat dan Popayato. Lantaran dampak kerusakan lingkungan,  bisa memunculkan dampak sosial/ konflik sosial antara masyarakat penambang dan bukan penambang.

Dampak kerusakan lingkungan, keruhnya air yang mengaliri pertanian, material yang dibawanya, dan air sebagai cadangan air minum juga akan terdampak. Dampak inilah yang bisa  memunculkan konflik horizontal antara masyarakat. Sebagai pemegang Komando Polri di wilayah Pohuwato, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono harus memastikan hal itu tidak terjadi. Negara harus hadir, memastikan keamanan dan kenyamanan warganya.

Dampak kesehatan apa lagi, sisa galian tambang dan kubangan yang ditinggalkan dari aktivitas PETI ini bisa menjadi sarang nyamuk malaria. Sudah terbukti, di wilayah pertambangan Kecamatan Buntulia misalnya, kubangan sisa galian pertambangan dengan menggunakan alat berat ini justru menjadi sarang bagi nyamuk malaria. Akibatnya, kasus Malaria kembali ditemukan di Pohuwato, padahal sebelumnya daerah ini memegang status eliminasi Malaria.

Dampak Pertambangan Tanpa Izin memang sangat kompleks. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Tapi hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi Polri, lemah dalam melaksanakan regulasi. Sebagai penegak hukum, Polri, Polres Pohuwato harus memastikan hukum benar- benar ditegakkan. Lalu, bagaimana dengan PETI Popayato Barat dan Popayato. Beranikah Kapolres Pohuwato ?.