GORONTALO, HARIANPOST.ID– Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo (ANPG) menggelar aksi damai di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, 25 Juli 2022.
Dalam aksinya Ketua ANPG Sarlis Mantu dan massa aksi mempersoalkan larangan kapal ikan 30 Gt ke bawah untuk beroperasi di jarak 12 mil.
“Kemudian persoalan SPBU solar yang ada di Talumolo harus dilakukan pengawasan. DPRD Provinsi Gorontalo dan pemerintah Provinsi harus melakukan mediasi dengan kebijakan pusat, kemudian persoalan bangunan Tempat pelelangan ikan (TPI) yang di Bone Bolango rusak tidak ada tindak lanjuti dari pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Sarlis Mantu
Menanggapi tuntutan itu, komisi ll DPRD Provinsi Gorontalo Venny Rosdiana Anwar mengajak perwakilan massa aksi dari asosiasi nelayan Provinsi Gorontalo mendiskusikan persoalan ini.
“Saya berterima kasih kepada bapak-bapak yang sudah menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang ada di Provinsi Gorontalo, khususnya para nelayan,”ucap Venny Anwar pada saat audiens dengan massa aksi di ruangan komisi ll
Di tempat sama anggota komisi ll Fadli Hasan mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, di mana pada saat itu adanya keluhan undang-undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Omnibus Law dan itu menurut dia adalah akar dari persoalan yang menjadi tuntutan massa aksi.
“Setelah itu KKP mengeluarkan Permen Nomor 18 tahun 2021 mengenai WPPNRI, tentang wilayah penangkapan dan sistem sehingganya kita mendapatkan kebagian WPPNRI 715 wilayah Teluk tomini,” kata Fadli
Munculnya Peraturan menteri (Permen) tersebut sampai saat ini menurut dia, masih bermasalah.
“Permasalahan itu membatasi kewenangan-kewenangan Provinsi yang ada,” tutur fadli
Ketika ini dibatasi kata Fadli akan berdampak pad kekurangan ikan yang masuk di Provinsi Gorontalo.
“Memang dampaknya belum sekarang tapi nanti akan kelihatan dampaknya,” kata Fadli.