HARIANPOST (Pohuwato)- Polemik penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, yang terdampak pandemi COVID-19, masih terus berlanjut.
Belakangan terungkap, Sejumlah Kepala Desa dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) telah menandatangani berita acara untuk mengembalikan dan membayar BST yang dipersoalkan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Achmad Djuuna menyampaikan, sejauh ini kepala Desa yang telah menandatangani berita acara itu, sudah melakukan proses pembayaran.
“Tinggal Desa Bunto yang menyampaikan masih ada yang belum dibayar,” ungkap Achmad Djuuna saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/9).
Mendengar hal tersebut, Kepala Dinas Sosial menyarankan kepada Kepala Desa untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah itu dengan TKSK. Sebab antara TKSK dan Kepala desa sudah menandatangani berita acara untuk mengembalikan dana BST.
“Kalau punya kendala dengan pembayarannya, bicarakan dengan TKSK. Tapi waktu pertama dengan TKSK,TKSK itu memberikan uang Rp 50an juta untuk pembayaran, dan sudah diselesaikan yang lain,”ungkap Achmad Djuuna.
Sementara itu, pihak Kepolisian Polres Pohuwato juga masih melakukan penyelidikan atas polemik BST tersebut. Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Reskrim Cecep Ibnu Ahmadi,SH.,SIK., menerangkan saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari Kepala Desa, TKSK dan Kepala Kantor Pos Lemito sebagi lembaga penyalur BST.
“Hasilnya itu kita tidak bisa ungkap, karena itu yang menjadi substansi perkara,” ungkap Cecep Ibnu Ahmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/9) kemarin.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Cecep mengatakan adanya kemungkinan untuk memanggil masyarakat penerima untuk dimintai keterangan. Namun pemeriksaan itu kata dia, dapat dilakukan apabila setelah melihat perkembangan penyelidikan yang dilakukan.
“Karena pengaduan masyarakat soal BST Itu sangat tinggi. Jadi ada kemungkinan kita akan melakukan sampai ke arah sana (pemeriksaan masyarakat penerima),”terang Cecep.(D.01