Kampanye Lewat Media Sosial Diatur KPU, Simak Penjelasan Ketua KPU Pohuwato

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Peserta pemilu diberikan waktu selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 untuk menggelar kampanye, guna menggaet pemilih pada pemilu 2024.

Dalam melakukan kampanye, peserta pemilu tidak boleh melanggar aturan kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk, KPU juga mengatur kampanye yang dilakukan lewat sosial media.

Saat melakukan kampanye lewat sosial media, peserta pemilu harus memastikan bahwa sosial media yang digunakan adalah akun sosial media yang sudah didaftarkan ke KPU. Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan menerangkan bahwa KPU ingin memastikan kampanye yang dilakukan di ruang maya juga dilaksanakan secara tertib.

Setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun sosial medianya kepada KPU. Peserta pemilu pun dibatasi hanya bisa menggunakan 20 akun, per sosial media.

“Jadi 20 akun per medsos itu di setiap tingkatan. Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Capres – Cawapres itu masing – masing 20 akun media sosial. FB-nya 20 akun, IG 20 akun,  Tweeter 20  akun, Youtubenya 20 dan seterusnya,” terang Firman Ikhwan, Selasa, 28 November 2023

“Kenapa dibatasi seperti itu, supaya ada keadilan dalam hal penyebarluasan visi – misi mereka (peserta pemilu),” terang Firman menambahkan

Masyarakat pemilih juga harus memahami bahwa yang melakukan kampanye ini nantinya adalah peserta pemilu atau orang yang ditunjuk sebagai pelaksana kampanye, tim kampanye dan petugas kampanye.

Pada masa kampanye ini, hanya akun sosial media yang terdaftarlah yang bisa melakukan kampanye. Sedangkan yang tidak terdaftar, kata Firman, tidak boleh melakukan kempanye.

“Akun sosial media yang di izinkan melakukan kampanye itu hanya akun media sosial dari peserta pemilu atau pelaksana kampanye. Di luar dari itu ya itu memang tidak bisa, dilarang. Kalau mereka mau mesosialisasikan calon ya itu hanya sebatas sosialisasi. Jadi tidak menunjukkan hal – hal yang dilarang, seperti ajakan atau ciri – ciri khusus tertentu. Seperti nomor urut, tanda gambar partai, apalagi ada unsur mengajak. Itu tidak boleh, kalau yang di luar akun medsos yang terdaftar,” jelas  Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *