DPRD Pohuwato Gelar RDP Bersama IGL Group dan LSM, Ini Hasilnya

POHUWATO,HARIANPOST.ID– DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  PT Inti Global Laksana (IGL), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dan LSM Labrak, Kamis, 14 November 2024.

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento dan dihadiri gabungan Komisi DPRD Pohuwato. RDP ini kata Beni digelar untuk mencari solusi atas permasalahan yang disampaikan kepada DPRD Pohuwato, terkait hak plasma masyarakat yang harus dipenuhi PT. IGL dan PT BTL.

“Kita menggelar RDP ini, agar apa yang menjadi masalah yang disampaikan kepada kami bisa mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan,” ujar Beni Nento

Sementara dalam RDP ini, anggota LSM Sonni Samoe menyoroti hak plasma masyarakat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang berinvestasi di wilayah Popayato itu. Terhadap investasi yang dilakukan, Sonni melihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Selama bertahun – tahun hak masyarakat didiamkan. Kami juga menemukan bahwa sampai hari ini perusahaan IGL, BTL, mereka mengusahakan perkebunan tanaman industri dengan izin yang belum lengkap,” tegas Sonni Samoe

Lewat RDP itu dirinya meminta kepada DPRD Pohuwato dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberikan sanksi terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai banyak merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Dikretur Operasional PT IGL, PT BTL dan PT BJA, Burhanuddin menyampaikan bahwa memang awalnya perusahaan IGL dan BTL adalah perusahaan yang mengusahakan komiditi sawit. Namun dalam perjalannya, perusahaan ini beralih komiditi gamal dan kaliandra, setelah melakukan tahapan yang cukup panjang.

Perjalanan panjang dalam peralihan komuditi inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa hak plasma untuk masyarakat belum terealisasi. Di samping itu, dia juga membantah tudingan ihwal aktivitas perusahaan yang disebut – sebut melakukan pembabatan hutan hingga ribuan hektare. Kata Burhanudin, sebelum melakukan pembukaan lahan, pihaknya terlebih dahulu menyiapkan bibit.

“Lahan dibuka langsung ditanam. Lahan yang dibuka tidak lebih dari 2 Minggu itu sudah kami tanam,”ujar Burhanuddin

Burhanuddin menegaskan bahwa lahan yang dikelolah perusahaan saat ini statusnya tidak lagi hutan, tetapi Hak Guna Usaha (HGU) yang didalamnya terdapat kewajiban perusahaan. Pada tahapan pembukaan lahannya terang Burhanuddin, ada mekanismenya.

“Ada mekanismenya di bawah pengawasan  Dinas Kehutanan. Contoh tahun ini kita ada rencana penebangan 1.700, lokasinya jelas. Did alam 1.700 itu ada yang bisa dibuka dan ada yang tidak boleh dibuka,”terang Burhanuddin

“Siapapun yang menyebut bahwa saya merambah hutan, saya siap mendampingi untuk ke sana (perusahaan),”tegas Burhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *