HARIANPOST– Program cetak sawah di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, yang di Programkan pada tahun 2013 dengan total anggaran 3,4 Miliyar rupiah itu, kini hanya menjadi lahan tidur.
Padahal program ini diharapkan dapat mendongkark hasil pertanian sawah yang ada di Kabupaten Pohuwato. Namun seperti yang terlihat, lokasi cetak sawah dengan hamparan luas itu telah berubah menjadi lahan yang tidak terurus.
Persoalan ini di duga menjadi dampak penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat sehingga berdampak pada gagalnya program tersebut. Persoalan ini pun menuai sorotan dari aliansi barisan rakyat untuk keadilan (Barakuda) Pohuwato.
Menurut anggota aliansi barakuda Sonni Samoe, terdapat sejumlah kejanggalan pada proses administrasi program cetak sawah yang diduga kuat dilakukan oknum mantan pejabat Desa Buntulia barat. Hal ini diperkuat dengan sejumlah bukti kuwitansi jual beli lahan yang dilakukan pada tahun 2010. Bukti itu makin diperkuat dengan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) Nomor : /SKPT/DBB-Dhd-/24/V/2010 yang ditanda tangani oleh kepala Desa saat itu.
Bukti-bukti tersebut pada Rabu (04/11) pekan kemarin diserahkan Sonni kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato untuk ditindak lanjuti. Sonni mengungkapkan pada SKPT yang menjadi bukti terdapat kejanggalan-kejanggalan.
” Harusnya satu SKPT begini hanya 2 Hektar (Ha). Tapi ini 30 ha dibuat sekalian.Disebutkan disini (SKPT), adapun sebidang tanah tersebut dengan luasan 750m X 300m X 1.110m X 900m, ini adalah sebidang tanah yang dikuasai tahun 2010 diperoleh dari masyarakat Buntulia barat dengan Pemerintah Desa berdasarkan pengalihan. Artinya ini tanah Negara, dialihkan kemasyarakat lalu masyarakat mau jual. Persoalannya yang terima duit dia semua,” Ungkap Sonni Samoe.
Akibat transaksi jual beli yang diduga dilakukan oknum mantan kepala Desa Buntulia barat tersebut ungkap Sonni, lahan yang seharusnya menjadi lokasi cetak sawah itu dirubah menjadi areal tambak/empang. Memang dalam dokumen yang diperolehnya kata Sonni, SKPT dan SPHT yang ada dilokasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010.
“Dengan kuwitansi yang dilampirkan dalam SKPT dan SPHT yang dibuat oleh oknum kepala Desa saat itu adalah kuwitansi penjualan lokasi empang. Tapi kemudian dimasukan sebagai lokasi areal cetak sawah. Dari dokumen CPCL kami yakin inilah yang dimanipulasi oleh oknum kepala Desa yang kemudian dijual,” Ungkap Sonni
“Kami tidak tahu ini milik siapa, apakah ini milik si oknum kepala Desa, tapi yang jelas ini sudah sekitar 50 hektare lebih yang ada dilokasi ini, atau bahkan bisa jadi hampir 100 hektare areal disini, di kuwitansi kami ada penjualan dan SKPT yang dibuat oknum kepala Desa,” Ungkapnya lagi melalui video singkat yang menggambarkan lokasi lahan cetak sawah, yang diterima media ini, Ahad (15/11).
Bahkan pada tahun 2014 Oknum kepala Desa saat itu kata Sonni masih melakukan transasksi penerimaan uang sebanyak 20 juta rupiah sebagai uang muka atas lokasi empang yang ada dilokasi tersebut.
“Jadi jelas sekali ada semacam manipulasi data CPCL sehingga wilayah ini kemudian dimasukan dalam program cetak sawah, sehingga akhirnya dana 3,4 Miliyar yang digelontorkan Pemerintah hari ini jadi mubajir dan tidak berguna sehingga tujuan program cetak sawah itu tidak tercapai,” Jelas Sonni Samoe. (D.01)