HARIANPOST (POHUWATO)– Terkait persoalan program cetak sawah (PCS) di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa, DPRD Kabupaten Pohuwato siap memediasi kembali jika masih ada keluhan dari masyarakat yang sebelumnya sudah selesai dimusyawarahkan antara pihak Daeng Azis dan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Idris Kadji mengatakan, bahwa dari hasil musyawarah sebelumnya, total 80 hektare (ha) lebih kepemilikan lahan daeng Azis tidak semua mampu dibuktikan keabsahannya.
“Ada yang lain tapi itu kan tidak bisa kami sahkan itu dia, karena kan cuma kwitansi kemudian tidak ada tanda tangan ayahanda, nah itu yang perlu di perbaiki,” ungkap Idris, saat ditemui di ruangannya, Selasa (19/5).
Idris menambahkan, keabsahan dari lahan tersebut tidak ada pihak pemerintah hanya sekedar bukti jual beli saja. Bahkan menurut Idris ada lahan sekitar 70 ha di luar PCS yang telah dibayarkan namun lokasinya tidak ada.
“Artinya bukti keabsahannya dari pemerintah tidak ada, cuma SK antara pribadi dengan yang bersangkutan menjual ke dia, nah itu yang kami usulkan ke daeng aziz untuk di urus. Tapi pembuktian semuanya itu ada jual belinya (sampai 80 ha), malahan lebih dari itu, ada yang 70 ha yang di bayar 750 juta itu tidak ada lokasinya, dan itu muaranya ke (mantan) ayahanda,” tutur Idris. Aleg dapil Marisa Cs itu siap menyediakan tempat untuk menjadi penghubung dan penengah jika ada masyarakat yang masih menuntut soal PCS untuk diselesaikan bersama. (D.01)