POHUWATO, HARIANPOST.ID – Tim gabungan Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten Pohuwato berhasil mengamankan pasangan bukan suami isteri, saat melakukan razia disejumlah tempat di Pohuwato.
Razia yang dilaksanakan pada selasa malam (19/3/2024) itu menyasar sejumlah tempat seperti kos-kosan, Penginapan serta tempat hiburan malam di Kabupaten Pohuwato. Razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di tempat-tempat tersebut berjalan sesuai dengan norma-norma yang berlaku, terutama dalam mendukung pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.
Dari hasil operasi, tim gabungan berhasil mengamankan 30 orang yang terdiri dari pasangan bukan muhrim dan individu yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Selain itu, ditemukan pula beberapa botol minuman keras dan kaleng Lem Ehabone bekas pakai, yang semuanya telah diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pohuwato.
Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Penegakan Perda di Provinsi Gorontalo khususnya di Kabupaten Pohuwato serta dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban di Provinsi Gorontalo khususnya di Kabupaten Pohuwato pada bulan Ramadan. Adapun dasar hukum pelaksanaan Operasi ini adalah Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Maksiat serta Perda Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol”, terang Masran.