Lakukan Aktivitas PETI Pohuwato, Tersangka BP Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato serahkan tersangka tindak pidana pertambangan BP, kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BP diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti dari Penyidik Polda Gorontalo, Senin 1 Agustus 2022.

BP diduga melakukan perkara tindak pidana pada Agustus 2021, yakni melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan mengakibatkan tanah longsor dan mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia tertimbun material pertambangan di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, tepatnya di lokasi pertambangan Botudulanga, Kabupaten Pohuwato.

Adapun Tersangka BP disangka melanggar Tindak Pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 KUHPidana.

Tersangka diserahkan bersama barang bukti antara lain, 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange tahun 2013, 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) lembar karpet warna biru, 1 (satu buah selang warna biru Panjang 1 meter, 1 (satu) buah selang warna krem Panjang 9,60 meter, setengah karung material batuan.

Selanjutnya tersangka BP dibawa ke Rutan Polres Pohuwato untuk dilakukan Penahanan Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sambil menunggu proses Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Marisa. (fai)