GORONTALO, HARIANPOST.ID – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil mengamankan salah satu terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad bersama pihak Kejaksaan negeri Boalemo Ahmad Muchlis ,S.H,M.H., dalam jumpa pers, menerangkan bahwa terdakwa Usman Labaikan alias Usman ditangkap oleh tim tabur di salah satu rumah warga di Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Perkara ini berasal dari kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, “ucap Mohamad Kasad pada saat konferensi pers, Senin 1 Agustus 2022 di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Senada dengan Mohamad Kasat, pihak Kejaksaan Tinggi Boalemo Ahmad Muchlis menjelaskan bahwa Usman Labaika atau Usman merupakan terpidana.
Di mana pada tanggal 17 November tahun 2017, Usman telah diputuskan oleh jaksa penuntut umum dan upaya hukum kasasi yaitu terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Lebih lanjut Muchlis menambahkan, pada tahun 2018 terdakwa diputuskan oleh mahkamah ggung terbukti bersalah melakukan penganiayaan tersebut.
” Terdakwa sebelumnya telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Terdakwa sudah melakukan pelarian diri,”ungkap Muchlis
Sebelumnya tim Kejaksaan Boalemo kata dia sudah melakukan upaya pencarian, akan tetapi terdakwa belum bisa ditemukan.
“Dan alhamdulillah berkat kerja sama tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama tim Kejaksaan tim Boalemo dan dibantu oleh tim Kejaksaan tim Luwuk sehingga terdakwa berhasil ditangkap dan dibawah ke kejaksaan Tinggi Gorontalo,”terangnya.(Fai)